Lagi bingung mau urus perpanjangan paspor tapi paspor yang lama hilang? Makin bingung karena enggak ada pertinggal sama sekali seperti salinan atau pun file fotonya? Bagaimana kalau sekalian aja urus seperti baru tanpa melibatkan paspor lama, bisa enggak ya? Tulisan kali ini akan membahas cara dan biaya urus paspor hilang tanpa pertinggal - seperti yang dialami suamiku.
Jadi akhir tahun lalu, kami berencana mengurus paspor karena memang sudah habis masa berlaku dan anak kami juga belum punya paspor. Di saat itulah si Aa baru menyadari bahwa paspor hilang. Kapan dan dimana hilangnya, Aa tidak tahu sama sekali. Bahkan mungkin hilang sebelum menikah saat berpindah pindah kos. Mengurus paspor rusak atau hilang itu tidak melalui M-Paspor, berbeda dengan mengurus perpanjangan paspor ketika semua dokumen lengkap yakni di awali melalui aplikasi M-Paspor.
Bagaimana kalau sekalian aja urus seperti baru tanpa melibatkan paspor lama? Enggak bisa ya pura pura amnesia, karena data kita - bahkan jika paspor yang hilang itu terbitan 10 tahun lalu, masih ada loh data kita.
Cerita urus paspor anak dan perpanjangan paspor bisa baca di sini: Pengalaman Urus Paspor Anak dan Perpanjangan Paspor Lewat M-Paspor
Langkah - Langka Mengurus Paspor Hilang Tanpa Ada Pertinggal
1. Meminta surat pengantar dari kantor imigrasi untuk ke kepolisian.
Datang ke kantor imigrasi tempat mengurus paspor sebelumnya, untuk meminta surat pengantar ke kepolisian guna membuat surat keterangan paspor hilang. Cukup membawa KTP dan mengingat kapan tahun terbit paspor tersebut. Jadi ada baiknya kalau teman teman punya paspor saat ini di-fotocopy atau foto, simpan dokumen dan file di tempat yang aman.
2. Mengurus surat keterangan hilang di Polsek.
Datang ke Polsek, saat itu kami datang ke Polsek sesuai kehilangan (karena Aa ga ingat hilangnya di mana jadi kami datang ke Polsek kawasan tempat kami tinggal - sesuai KK). Datang ke Polsek membawa KTP dan surat pengantar dari kantor imigrasi (bawa copy-an dan yang asli).
3. Membuat BAP di kantor imigrasi
Setelah dari Polsek, keesokan harinya (tapi waktu itu Aa datang kembali ke kantor imigrasi selang 3 hari karena hari libur dan ada kerjaan), Aa datang sepagi mungkin untuk wawancara BAP karena kuota sangat terbatas perharinya. Yang perlu dibawa:
- KTP
- KK
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
- Akta lahir
- Ijazah (sebaiknya lebih dari satu guna untuk validasi data).
Sesi wawancara untuk BAP berlangsung sekitar 30 menit hingga 1 jam per orang. Jika tidak ada masalah, setelah selesai membuat BAP, kita akan menunggu lagi sekitar 30 menit lalu diberikan dokumen hasil BAP, kemudian diarahkan untuk membuat paspor baru (wawancara dan foto paspor).
Jika ada masalah, maka kita akan menunggu beberapa waktu - bisa berbeda beda lamanya - karena akan dilakukan investigasi lagi. Misalnya nih, membuat paspor baru awalnya di kota A, lalu perpanjangannya di luar Indonesia, nah pihak imigrasi perlu melakukan investigasi lagi.
Saat wawancara ada sejumlah pertanyaan yang harus kita jawab misalnya kapan dan di mana hilang, dipakai untuk apa paspor sebelumnya, rencana urus paspor untuk apa. Pertanyaan itu akan diulang ulang, menurutku ya untuk menguji konsistensi. Dan Aa agak lama di validasi datanya, karena memang saat itu tidak membawa ijazah. Jadi ijazah ini bukan syarat ya, tapi berguna untuk validasi data.
Si Aa yang memang tidak ingat sama sekali dan belum punya rencana pasti buat apa urus paspor waktu itu menjawab,
"Diajak istri urus perpanjangan paspor dua pekan lalu karena istri dan anak urus paspor di sini juga. di situ lah baru sadar paspor hilang."
Lalu kata Aa, salinan pasporku dan Nua dijadikan pihak imigrasi jadi lampiran sehingga agaknya memperlancar jalannya pembuatan BAP.
4. Mendapatkan dokumen BAP lalu diberikan nomor antrian untuk wawancara dan poto paspor.
Karena Aa waktu itu enggak ambil cuti dan siangnya masih harus ke kantor, barulah keesokan paginya Aa ke kantor imigrasi lagi untuk wawancara dan foto paspor.
5. Membayar biaya pembuatan paspor dan denda kehilangan.
Setelah selesai wawancara dan foto paspor, pihak imigrasi memberikan blanko pembayaran. Yang harus dibayar saat itu (waktu itu Aa mengurus paspor di akhir November - sebelum kenaikan tarif ) adalah 1.650.000 (1 juta denda kehilangan, 650.000 biaya pembuatan paspor elektronik baru). Urusan terasa mudah tanpa calo. Apakah masih ada yang namanya calo paspor?
6. Menunggu untuk pengambilan paspor baru.
Menunggu ini normalnya sekitar sepekan. Yang perlu dibawa adalah KTP dan bukti pembayaran. Karena Aa di paspor sebelumnya ada kesalahan satu huruf yang harusnya "AI" tertulis "AL", jadi ada peubahan data sehingga perlu waktu dua pekan. Kita juga bisa menghubungi nomor WA yang tertera di blanko pembayaran untuk mengetahui apakah paspor kita sudah selesau atau belum.
Bisa dibilang pengurusan paspor (kami mengurus di kantor imigrasi Medan - Jalan Gatot Subroto) terbilang lancar, ya. Dan biaya yang dikenakan adalah biaya resmi. Oh ya, pengurusan paspor hilang dan rusak tidak perlu menunggu pembukaan kuota paspor seperti pembuatan paspor baru, ya. Jadi langsung aja ke kantor imigrasi. Kalau mau baca cara mengurus paspor rusak, bisa baca pos kyorizki,com.
Nah, sekarang tinggal memikirkan mau ke mana dan nabung buat jalan jalannya ya, kan? Ada pengalaman yang sama atau rekomendasi tempat berpergian yang pakai paspor? Feel free to comment, yaaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar